Kendari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan materai tempel masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021, namun memiliki ketentuan.

Kepala KPP Pratama Kendari di Kendari Muhammad Yusrie Abas di Kendari, Senin, mengatakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih dapat digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.

"Meterai desain lama masih bisa digunakan sampai dengan tangal 31 Desember 2021, dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibutuhkan minimal Rp9.000," kata Yusrie.

Ia menyampaikan, pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal yakni Rp 10.000 sejak 1 Januari 2021 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Meskipun demikian, otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal Rp6.000 dan Rp3.000 hingga 31 Desember 2021.

Dijelaskannya, terdapat tiga cara penggunaan meterai tempel lama, yakni membubuhkan tiga buah meterai Rp3.000, membubuhkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000, atau membubuhkan meterai Rp6.000 dan Rp6.000.

Adapun cara membubuhkannya harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya menggabungkan meterai dan ditempel sejajar baik secara vertikal ataupun horizontal, tidak boleh tertindih, teraan tandatangan atau cap mengenai masing-masing meterai, dan kolom tanggal pada meterai diisi tanggal saat penggunaan meterai.

"Dokumen dikenai bea materai jika menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari
Rp5.000.000," jelasnya.

Ia menambahkan, bea meterai juga dikenakan terhadap dokumen elektronik. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Oleh karenanya, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas. Ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

"Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang dimaksud dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan," pungkasnya.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024