Kolaka (ANTARA) -
Satres Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap seorang ibu rumah tangga atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu,  Selasa malam (12/1).
 
Kasatres Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muhammad Alwi Akbar mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di jalan poros Kolaka – Pomalaa, kelurahan Tahoa, kecamatan Kolaka.
 
“Tersangka J alias O (36) sudah menjadi target kita,” katanya.
 
Alwi menjelaskan tersangka mengaku narkoba diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar RSBG Kolaka.
 
Usai mengambil barang haram itu lanjut Alwi pihaknya sudah membuntuti langsung diamankan di sebuah rumah BTN.
 
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku  berupa 13 paket narkoba jenis sabu seberat 52,4 gram, 23 saset bening kosong, 1 buah sendok plastik yang terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital," ungkapnya.
 
Tersangka kata dia kini diamankan di Mako Polres Kolaka untuk diminta keterangan terkait asal usul barang haram itu.
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024