Kendari (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), telah membayar klaim santunan kematian jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp6,98 miliar sepanjang 2020.

"Total nilai santunan kematian yang kita berikan selama 2020 di Sultra sebanyak Rp6,98 miliar, semoga ini bermanfaat bagi ahli waris dan keluarga untuk menyambung hidup," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyidin, di Kendari, Selasa.

Dikatakan, santunan atau klaim kematian tersebut diberikan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK dari  411 kasus selama periode Januari sampai Desember 2020.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

"Jumlah santunan ini malah semakin bertambah sesuai Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019, Pemerintah meningkatkan besaran santunan Jaminan Kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta," ujarnya.

Menurut dia, Program BPJAMSOSTEK dibutuhkan setiap pekerja untuk memberikan kepastian perlindungan dari risiko-risiko yang dapat menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Timbulnya biaya pengobatan dan perawatan yang tinggi akibat kecelakaan kerja kata dia, tidak akan berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarga.

"Karena peserta BPJAMSOSTEK mendapatkan kepastian pertanggungan biaya pengobatan perawatan dengan standar kelas I Rumah Sakit Pemerintah tanpa batasan biaya sampai sembuh, dan manfaat-manfaat program lainnya," ujarnya.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024