Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4,747 kilogram sepanjang tahun 2020.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra La Mala, di Kendari, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut dari 13 laporan kasus narkoba (LKN) dengan mengamankan 15 orang tersangka.

"Tahun ini BNN Sulawesi Tenggara telah mengungkap 13 laporan kasus narkoba dengan mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak  4,747 kilogram, serta narkotika jenis ganja sebanyak 90 gram," kata La Mala saat rilis akhir tahun BNNP Sultra.

La Mala menjelaskan bahwa dari 15 LKN tersebut, berkas perkara yang telah memasuki tahap P21 (tahap II) sebanyak 12 berkas perkara, sedangkan berkas perkara yang masih dalam tahap I sebanyak 3 berkas perkara dari satu LKN.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disita pihaknya sebanyak 3,912 kilogram. Sementara sisanya disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian perkara persidangan.

  Suasana rilis akhir tahun BNNP Sultra, di Kendari, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Harianto)


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan layanan asesmen kepada pecandu dan korban penyalahguna narkoba sebanyak 116 orang, yang terdiri dari asesmen compussory (TAT) sebanyak 21 orang dan asesmen voluntary (wajib lapor) sebanyak 95 orang.

"Asesmen voluntary terdiri dari layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 83 orang pasien dan 12 orang pasien yang dirujuk ke pusat rehabilitasi," jelas La Mala.

Menurutnya, upaya penanggulangan narkotika membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, mulai tingkat bawah seperti desa atau kelurahan sampai ke tingkat atas pemerintahan.

"Segala pencapaian yang diraih pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, tidak menjadikan kami berpuas diri. hal ini menjadi motivasi bagi BNN Sulawesi Tenggara untuk tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta meningkatkan kinerja demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang," pungkas Plh Kepala BNNP Sultra, La Mala.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024