Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan bahwa uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikmudora Kendari, Muchdar Alimin mengatakan meskipun sudah ada penetapan tiga sekolah yang dinyatakan benar-benar siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi yang menentukan adalah kepala daerah dan pemerintah pusat.

"Kami belum bisa tentukan tanggal pasti, yang jelas kalau wali kota sudah instruksikan dan pemerintah pusat juga mengiyakan, maka kami siap melaksanakan," kata Muchtar di Kendari, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa sekolah khususnya tingkat SMP yang akan dilakukan uji coba pembelajaran tatap muka telah memenuhi standar protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Kendari, sebelumnya telah menyampaikan bakal memberikan izin bagi tiga sekolah menengah pertama (SMP) di kota itu untuk melakukan proses belajar tatap muka pada Desember 2020, meskipun di tengah pandemi COVID-19.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan tiga sekolah yang akan diizinkan dibuka untuk melakukan pembelajaran tatap muka, yaitu SMP 21 Kendari, SMP 19 Kendari dan SMP Frater Kendari.

Sulkarnain menjelaskan pembukaan ketiga sekolah tersebut sebagai percobaan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19, namun dengan berbagai syarat yang ketat juga pertimbangan yang matang.

"Diizinkan belajar tatap muka sebagai piloting. Pertimbangannya karena memang jumlah siswa tidak banyak, kemudian yang kedua zonanya juga termasuk zona yang aman, walaupun belum hijau, tetapi masuk dalam zona yang aman. Karena setelah kita evaluasi siswanya itu domisili di sekitar sekolah," kata Sulkarnain.

Meskipun demikian, Sulkarnain menyampaikan rencana pembukaan tiga sekolah tersebut pada Desember 2020, masih akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan kasus COVID-19 di kota itu.

"Tapi ini masih kita evaluasi terus, termasuk juga perkembangan kasus COVID-19 kita. Kita punya syarat yang ketat meliputi protokol kesehatan dan infrastruktur sekolah yang mendukung pelaksanaan tatap muka, kemudian skenario pelaksanaan belajar terbuka," ujarnya.

Selain itu, Sulkarnain juga menyampaikan bahwa ketika sekolah itu melakukan proses pembelajaran tatap muka, maka syarat lainnya adalah setiap pertemuan wajib minimal satu kali seminggu dan maksimal dua kali dalam seminggu, dengan jumlah siswa maksimal 15 orang dalam satu kelas.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024