Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebanyak Rp250 miliar bakal ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD-Sultra).

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk Sulawesi Tenggara, dukungan pemerintah ini diwujudkan melalui rencana penempatan Dana Program PEN pada BPD Sultra sebesar Rp250 miliar," kata Fredly, melalui rilis Humas OJK Sultra, ynag diterima, Selasa.

Kata dia, hal itu tertuang dalam dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor S-764/WPB.28/2020 tanggal 12 November 2020.

Dikatakannya, Otoritas Jasa Keuangan mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

"Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali," ujar Fredly.

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan baik pada sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 6 November 2020, mencapai Rp3,72 triliun dari 65.817 debitur dengan rincian perbankan Rp1,55 triliun dari 17.099 debitur, perusahaan pembiayaan Rp2.12 triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp49,91 miliar dari 676 debitur.

"Kebijakan restrukturisasi kredit ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi COVID–19 secara ekonomi, sehingga dalam rangka mendukung percepatan 
pemulihan ekonomi, OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud," jelasnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024