Kendari (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan pengiriman dua komoditas perikanan jenis Lola merah dan Nautilus berongga di Bandar Udara Betoambari.

Petugas SKIPM Baubau, Muhammad Ilham, Jumat mengatakan, temuan komoditas perikanan yang dilindungi itu setelah pengakuan "SN" yang menyimpan dalam tas penumpang saat melalui pintu pemeriksaan di bandara.

"Penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh petugas karantina dan bandara sesaat tas penumpang tujuan Ternate inisial SN asal Lasalimu Kabupaten Buton terdeteksi pada mesin x-Ray," kata Ilham.

Oleh petugas kedua kerang tersebut kemudian disita dan diamankan, sementara pembawa kerang diberi pemahaman dan surat peringatan.

Menurut Muhammad Ilham, barang tersebut diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, sehingga dilakukan sosialisasi kepada penumpang tersebut agar selanjutnya tidak berulang.

Ilham menyebutkan, bagi pelaku pelanggaran berat dan berulang sesuai ketentuan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya bakal dikenakan sanksi pidana. Sesuai pasal 40 ayat 3 disebutkan akan didenda paling banyak Rp100 juta dan kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sementara itu Kepala SKIPM Baubau Arsal menyebutkan, pengawasan terhadap komoditas perikanan yang dilindungi di Bandara Betoambari sudah sangat ketat, baik dalam bentuk sosialisasi secara langsung maupun lewat media sosial.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak bandara dan kami harapkan kepada masyarakat untuk bersama -sama menjaga biota laut kepulauan Buton yang dilindungi dan diatur perdagangannya untuk sesuai dengan prosedur, agar laut kita lestari dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sekitar,” harap
Arsal.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024