Dua oknum Polisi khusus pemasyarakatan jadi kurir sabu dan pil happy five
Jumat, 30 Oktober 2020 15:19 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five yang disita polisi dari oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. (ANTARA/ HO-Polri)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan pil happy five yang melibatkan oknum polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Pekanbaru.
Total barang bukti yang disita penyidik yakni 2 kg sabu dan 1.970 butir happy five. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, mengatakan dua orang atas nama Joko (29) dan Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru turut ditangkap.
"TKP pertama, samping show room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Krisno.
Setelah keduanya ditangkap, kemudian disita sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam.
Polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
"Barang bukti 1 tas berwarna cokelat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.
"Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," tutur-nya.
Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM-1085-NX yang tercatat milik Arini.
"Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," imbuhnya.
Selanjutnya, pada Rabu (21/10) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut serta Wandi, pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut.
"Tersangka Wandi ditangkap di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP kedua) dan berhasil menyita 1 kg sabu dan 970 butir H5," ungkap-nya.
Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia, ucap dia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.
"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Total barang bukti yang disita penyidik yakni 2 kg sabu dan 1.970 butir happy five. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, mengatakan dua orang atas nama Joko (29) dan Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru turut ditangkap.
"TKP pertama, samping show room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Krisno.
Setelah keduanya ditangkap, kemudian disita sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam.
Polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
"Barang bukti 1 tas berwarna cokelat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru.
"Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM," tutur-nya.
Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM-1085-NX yang tercatat milik Arini.
"Kedua pelaku kabur dari TKP, namun tim berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama ini," imbuhnya.
Selanjutnya, pada Rabu (21/10) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut serta Wandi, pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut.
"Tersangka Wandi ditangkap di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP kedua) dan berhasil menyita 1 kg sabu dan 970 butir H5," ungkap-nya.
Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia, ucap dia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih.
"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Ketua MA Suharto apresiasi rakor pencegahan tindak pidana pertanahan
07 December 2025 19:02 WIB
Wamen ATR tegaskan empat strategi perkuat pencegahan tindak pidana pertanahan
07 December 2025 18:51 WIB
Tindak lanjut banjir Sumatera, Menhut umumkan pencabutan 20 Izin PBPH dan investigasi kayu gelondongan
05 December 2025 12:27 WIB
Kejagung serahkan Rp13,2 triliun ke negara, Prabowo: Ini bukti kerja keras penegak hukum
20 October 2025 12:39 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Masih ada ratusan triliun kekayaan negara harus diselamatkan
13 May 2026 20:44 WIB
Imigrasi tingkatkan pengawasan oranga asing lewat pembentukan Timpora di Bombana
09 May 2026 12:16 WIB