Kendari (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk serius menindak 25 perusahaan tambang yang bermasalah dan izin operasionalnya diberhentikan sementara.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui di Kendari, Rabu, menyampaikan pihaknya dalam kunjungan reses khusus di Sulawesi Tenggara itu meminta Polda untuk berkoordinasi menindak para perusahaan tambang nikel di Bumi Anoa, yang izinnya sudah diberhentikan, namun faktanya masih beroperasi.
"Kami juga akan memanggil kembali 25 perusahaan itu untuk menanyakan perkembangannya setelah dicabut izinnya," kata Hinca
Ia mengatakan Komisi III DPR RI juga akan memberikan pertimbangan melalui regulasi terkait bagi hasil pengelolaan tambang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Menurutnya terkait bagi hasil ini sering dikeluhkan pemda karena seluruh hasil tambang dan kebijakan diambil alih pemerintah pusat.
"Itu tadi kami diskusikan supaya di undang-undang kita atur, jangan cuman ambil saja, tapi daerah tidak dapat apa-apa, apalagi yang tidak bayar pajak," ujarnya.
Selain penegakan hukum di pertambangan, pada kesempatan itu Komisi III juga mengapresiasi Polda dalam menjaga kamtibmas di Sultra.
Ketua Tim Komisi III Dr. Safaruddin meminta kepada sejumlah mitra kerja yang berkaitan dengan penegakan hukum untuk memberikan paparan mereka diantaranya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan penyelesaian kasus.
"Pak Kapolda, Kajati dan Kepala BNN silahkan disampaikan apa kendala-kendala yang dihadapi," ungkap Safaruddin.
Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa di tahun 2025 Polda Sultra menggenjot pembangunan infrastruktur seperti gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) dan merencanakan untuk pembangunan Mako Polres Kolaka Timur.
Selain itu dalam pembangunan infrastruktur, ia menyampaikan bahwa saat ini ada tiga Kabupaten yang belum memiliki Polres ,diantaranya Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan.
"Kami berupaya kedepannya agar dibangun satu Kabupaten satu Polres, dan satu Polsek di setiap kecamatan serta Polsubsektor," ungkap Didik Agung.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini salah satu tantangan yang dihadapi petugas adalah beratnya Kerja personel Bhabinkamtibmas, dimana satu orang Bhabinkamtibmas menangani sebanyak tiga desa.
"Serta selain itu wilayah perairan Sulawesi Tenggara yang sangat luas Dan dengan kondisi infrastruktur jalanan yang masih Rusak juga menjadi kendala," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI minta Polda Sultra tindak 25 perusahaan tambang bermasalah

