Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa setiap instansi dan lembaga diwajibkan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, setiap instansi baik vertikal dan instansi pemerintah daerah lingkup Provinsi Sultra dan kabupaten/kota diwajibkan melakukan upaya pencegahan narkoba sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

"Setiap instansi/lembaga wajib mengimplementasikan empat poin ginerik, yaitu sosialisasi P4GN, pelaksanaan tes urine sebagai deteksi dini, pembuatan regulasi P4GN dan pembentukan Satgas/Relawan antinarkotika," kata Ghiri, saat Rapat Koordinasi Tim Terpadu Fasilitasi P4GN dan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Kendari, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa semua instansi dan lembaga yang telah melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, akan laporkan kepada Presiden melalui BNN RI dan akan dilakukan evaluasi pada Desember 2020.

Kata Ghiri, pada tahun 2018 Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018-2019 tentang RAN P4GN. Implementasi inpres tersebut juga terdiri dari empat generik, yaitu melaksanakan sosialisasi, tes urin bagi ASN, membentuk satgas/penggiat kader anti narkoba dan regulasi di instansi masing-masing.

"Hasil evaluasi Inprea Nomor 6 Tahun 2018, Provinsi Sulawesi Tenggara diurutan 10 besar dari 34 provinsi di Indonesia, semoga implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini mendapatkan yang lebih baik," ujar Ghiri.

  Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Tim Terpadu Fasilitasi P4GN dan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Kendari, Selasa (20/10/2020). Ia mengatakan bahwa semua instansi vertikal dan pemda wajib lakukan upaya P4GN sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN. (ANTARA/Harianto)


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas, mengatakan bahwa Pemda Sultra telah membentuk tim terpadu melalui SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019, sebagai langkah upaya P4GN.

"Tugas tim ini adalah menyusun rencana aksi P4GN, melakukan koordinasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan serta menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi P4GN," kata Nur Endang.

Dikatakannya, bahwa Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara juga telah mengeluarkan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 63 peserta dari perwakilan Forkopimda Sultra, istansi vertikal dan instansi pemerintah daerah lingkup Sultra, serta para bupati/wali kota.

Selain itu, juga diikuti secara virtual oleh Setda Kabupaten Konawe Selatan, Setda Kolaka Utara, Setda Kota Bau-bau, Setda Kota Kendari, Setda Bombana, Setda Kolaka, Setda Muna, BNN Kabupaten Muna, BNN Kolaka, BNN Kota Baubau.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024