Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua pemuda inisial AKS (22) dan EK (27) diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (17/10) di Jalan Nangka Nomor 10, Keluhan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, pukul 15.00 Wita.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di TKP yang dilakukan oleh tersangka EK, tim melakukan penyelidikan, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EK di rumahnya," kata Kombes Pol Eka, di Kendari, Selasa.

Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan tehadap tersangka EK, tersangka lainnya yakni AKS melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran oleh beberapa anggota dan berhasil menamgkap kembali tersangka AKS.

"Dari penggeledahan, ditemukannlah narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan sebanyak 17 narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10,72 gram," jelasnya.

Setelah menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka EK, dan menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram beserta barang bukti lainnya.

  Barang bukti yang disita dari kedua tersangka inisial AKS (22) dan EK (27) yang ditangkap oleh Tim Operasional Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)


"Dari hasil introgasi terhadap tersangka EK, diketahui bahwa rumahnyalah yang dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi dan bertransaksi narkotika," tutur Kombes Eka.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dari tersangka AKS, yakni 10,72 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon pintar merek Samsung dan dua timbangan digital, sementara dari tersangka EK, polisi menyita BB 0,78 gram diduga narkotika jenia sabu, satu unit telepon pintar merek Oppo, dam dua timbangan digital.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024