Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara mengusulkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia serta sastra daerah, sebagai salah satu di antara lima raperda hak prakarsa dewan setempat pada 2020.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Sultra Bustam di Kendari, Jumat (16/10), mengatakan saat ini raperda hak prakarsa yang dirancang tersebut masuk dalam tahap pembahasan substansi.

"Seiring dengan perkembangan zaman bahasa dan sastra daerah masih kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan bahasa dan sastra Indonesia atau bahkan dengan bahasa dan sastra asing, baik pada bidang pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya," katanya saat membacakan substansi raperda tersebut pada rapat paripurna dewan setempat.

Padahal, kata dia, bahasa daerah dan sastra daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan simbol dan ciri mengenal sejarah peradaban masyarakat setempat serta mengandung nilai adab dan estetika luhur, sehingga perlu dipertahankan dan dipelihara sebagai suatu kebanggaan daerah.

"Jika perlakuan yang kurang terhadap bahasa daerah dan sastra daerah tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan eksistensi bahasa daerah dan sastra daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara akan punah. Hal ini berarti awal runtuhnya kebudayaan daerah yang pada gilirannya merupakan keruntuhan kebudayaan nasional," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sedini mungkin perlu dilakukan upaya pelestarian, yaitu berupa pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra daerah.

"Adapun materi pokok yang diatur dalam raperda tentang pengembangan pembinaan dan perlindungan Bahasa Indonesia dan sastra daerah ini adalah pertama kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah, kedua pengembangan pembinaan dan perlindungan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah," katanya.

Ketiga, lanjut Bustam, pengembangan, pembinaan, dan perlindungan sastra daerah, keempat arah dan strategi kebijakan, kelima pelaksanaan dan pengawasan pengembangan, pembinaan dan perlindungan Bahasa Indonesia ke bahasa daerah dan daerah, keenam peran serta masyarakat; dan ketujuh pembiayaan.
  Suasana Rapat Paripurna pembahasan substansi lima Raperda hak prakarsa DPRD Sultra 2020, Jumat (16/10/2020). (ANTARA/HO-Kominfo Sultra)


Ia memaparkan kelima raperda hak prakarsa DPRD Sultra pada 2020, di antaranya raperda tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia dan sastra daerah, raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda Sultra, raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan raperda tentang retribusi perizinan usaha budi daya perikanan laut.

Bustam mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan program pembentukan perda yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sultra Nomor 13 Tahun 2019 tanggal 25 September 2019 tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024