Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meminta kepada empat pejabat sementara (Pjs) bupati Konawe Utra, Wakatobi, Konawe Kepulauan, dan Pjs Kolaka Timur agar netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Pejabat sementara bupati harus netral dan dapat membantu serta memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2020 secara utuh dan menyeluruh sampai selesainya masa cuti kepala daerah dan wakil kepala darah yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun ini," kata Ali Mazi, di Kendari, Rabu.

Ali Mazi menegaskan tugas yang diemban oleh pejabat sementara bupati diantaranya pertama terselenggaranya fungsi-fungsi pemerintahan dan pengembangan program serta rencana kerja Pembangunan Daerah secara berkesinambungan.

"Tugas dan kewenangan pejabat sementara bupati pada dasarnya melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ali Mazi.

Kedua, lanjut Ali Mazi, memfasilitasi terlaksananya dengan baik pemilihan kepala daerah serentak 2020, sampai dengan selesainya cuti kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta seluruh pimpinan kepala daerah di Sulawesi Tenggara agar selalu meningkatkan kemampuan dalam memberikan perlindungan pengayoman dan melakukan segala daya dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di masa pandemi COVID-19

"Diharapkan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat berlanjut dan berjalan sesuai mekanisme prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ali Mazi.

Di Sultra, dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020, empat daerah incumbent sehingga dijabat oleh pejabat sementara,yakni Yusuf Mundu (Pjs Bupati Konawe Utara); Aslaman Sadik (Pjs Bupati Wakaobi); Muhammaf Yusuf (Pjs Bupati Konawe Kepulauan); dan La Haruna (Pjs Bupati Kolaka Timur),

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024