Kolaka (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sainal Amrin, diberhentikan melalui rapat paripurna,Senin, di aula utama kantor dewan itu dan dihadiri 29 dari 30 anggota dewan yang dipimpin wakil ketua I Husmaluddin.

Sekretaris dewan Kolaka, Muhardin Tasruddin saat membacakan SK DPP Partai Gerindra dan surat DPD serta DPC Partai Gerindra tentang pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kolaka.

Rapat tersebut menyetujui Sainal Amrin diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kolaka  dan menetapakn calon pengganti Ketua DPRD Kolaka masa jabatan 2019 - 2024 sesuai keputusan DPP Partai Gerindra.

Usai Rapat, Sekretaris DPRD Kolaka, Muhardin Tasruddin mengatakan hasil rapat paripurna tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada, DPRD sudah selesai, setelah ini akan ada proses melalui Bupati ke Gubernur, nanti kalau sudah ada SK dari Gubernur akan ada paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah, “katanya.

Menurutnya  sepanjang belum ada SK pelantikan dan pengambilan sumpah pengganti Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin masih sebagai Ketua.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kolaka Syarifuddin Baso Rantegau mengatakan bahwa DPRD akan segera menyampaikan hasil rapat  paripurna itu untuk ditindaklanjuti.

“Sebentar atau paling lambat besok hasil paripurna ini didorong ke Bupati dan selanjutnya ke Gubernur menunggu SK," jelas politisi PDIP itu.

Sebelumnya DPP Gerindra telah mengeluarkan SK bernomor 002-0005/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, yang isinya mengganti posisi Sainal Amrin dari ketua DPRD Kolaka menjadi ketua fraksi Gerindra DPRD Kolaka.

Surat tertanggal 8 Februari 2020 itu ditandatangani  ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Selain mengganti Sainal Amrin, surat tersebut juga menunjuk Syaifullah Halik menggantikan posisi Sainal Amrin sebagai Ketua DPRD Kolaka. 


Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024