Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan pada 23 September mendatang, wajib melaporkan akun resmi media sosial untuk media kampanye daring.

"Dimasa pandemi COVID-19 ini, diupayakan kampanye lewat daring semua. Sebab, kalau misalnya kampanye di lapangan terbuka saja, itu dibatasi hanya 100 orang. Kalau melalui daring jangkauannya akan lebih luas," kata dia di Kendari, Kamis (17/9).

Pria yang akrab disapa Ojo itu, menjelaskan mekanisme kampanye daring, yakni sebelum masuk masa kampanye, pasangan calon sudah harus melaporkan nama akun medsos dan platform apa yang akan digunakan saat kampanye.

"KPU akan menerima laporan tersebut untuk diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pengawasan kampanye," ujar dia.

Ia mengimbau kepada pasangan calon mengurangi pengumpulan massa saat kampanye guna mencegah terjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Ojo pun berharap, para pasangan calon menyampaikan visi misi secara optimal melalui media daring.

"Kita harapkan kampanye ini bukan area untuk politik identitas, tetapi memiliki nilai edukasi, yakni bagaimana mengedukasi publik, dan apa program yang akan dilakukan si calon kalau misalnya dia terpilih nantinya," katanya

Ia uga menyebutkan bahwa materi kampanye daring nantinya tidak boleh mempersoalkan ideologi negara maupun hal yang mengandung isu SARA dan adu domba yang bisa mengakibatkan perpecahan bangsa.

Masa kampanye akan dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020. Selama 71 hari itu, pasangan calon diharapkan lebih memaksimalkan kampanye melalui daring, salah satunya media sosial.

Sebanyak tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024