Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, meluncurkan program pelayanan publik berbasis daring yakni aplikasi pelayanan pajak berbasis web "Pajak Menyapa".

"Pajak Menyapa ini, merupakan salah satu solusi yang mendukung penerapan physical distancing (jaga jarak) dalam pelayanan pajak daerah sebagai salah satu upaya mencegah COVID-19 di Kota Kendari," kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, saat meluncurkan aplikasi tersebut di Kendari, Kamis.

Dikatakan, aplikasi pelayanan pajak berbasis web “Pajak Menyapa” dengan link http://www.jakpa.kendarikota.go.id merupakan metode pembayaran online untuk meminimalisasi kemungkinan kebocoran pembayaran pajak dan memudahkan layanan pembayaran pada masyarakat.

"Layanan ini sekaligus mengajarkan pada masyarakat untuk membiasakan pembayaran nontunai," kata Wali Kota Kendari.

Sulkarnain Kadir berharap melalui aplikasi Pajak Menyapa ini, pelayanan pajak menjadi lebih cepat, terjangkau, dan bisa mencegah potensi terjadinya pungutan liar sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak untuk pembangunan Kota Kendari.

"Kita ingin benar-benar serius, sistem pemerintahan atau penerimaan daerah kita berjalan dengan baik dan nanti dapat dinikmati oleh masyarakat. Jangan sampai dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sulkarnain Kadir.

Wali Kota Kendari menambahkan, terobosan itu dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pemerintahan berbasis elektronik pada pasal 42 ayat (1) huruf b, mengamanatkan bahwa pelayanan publik berbasis elektronik merupakan layanan pendukung pelaksanaan pelayanan publik terutama Pemerintah Daerah.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024