Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara meminta masyarakat ikut bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan di tujuh daerah di provinsi itu.

"Potensi kerawanan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah praktik politik uang. Sehingga kami meminta masyarakat di daerah Pilkada untuk tidak terkena iming-iming pemberian dalam bentuk apapun dari para kandidat yang akan berlaga ataupun melalui tim suksesnya," kata Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, di Kendari, Rabu.

Menurut dia, politik yang merusak citra demokrasi dalam mencatak seorang pemimpin suatu daerah. Kata dia, tidak benarkan jika kandidat mengumpulkan suara dengan sistem politik uang.

Sehingga ia menegaskan, jika terdapat masyarakat maupun tim sukses pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang, maka keduanya dapat dijerat sanksi denda hingga pidana.

"Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dam masif (TSM) tentunya dapat didiskualifikasi," ungkap Hamiruddin.

Kata dia, pihaknya intens dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, namun perlu adanya kesadaran dan partisipasi dari masyarakat untuk menyukseskan Pilkada yang benar-benar bersih dan demokrasi.

"Pilkada 2020 harus berjalan secara demokratis dan berdasarkan asas jujur dan adil (Jurdil). Sebab, kandidat yang melakukan politik uang, maka hanya akan menjadi pemimpin yang berpikir untuk mengumpulkan kembali ongkos politik yang telah dikeluarkannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024