Kolaka (ANTARA) - TNI-Polri bersama jajaran Pemkab Kolaka,Sulawesi Tenggara, menggelar operasi penggunaan masker di beberapa titik lokasi padat penduduk guna memutus mata rantai penyebaran virus korona di tengah masyarakat, Senin.

Sebelum melakukan operasi, Polres Kolaka melangsungkan apel gabungan dalam rangka Operasi Yustisi untuk Pencegahan COVID -19 dan sosilaisasi terkait peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID - 19 Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa Mengatakan pelaksanaan operasi yustisi bagi yang melakukan pelanggaran untuk dikedepankan sanksi hukuman sosial dan teguran.

" Untuk penerapan sanksi berupa  pemberian denda akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama pemda, kejaksaan dan pengadilan," katanya.

Kegiatan operasi yustisi ini kata Saiful mulai dilaksanakan secara serentak pada Senin (14/9) dengan melibatkan Polisi,TNI dan Satpol PP dilakukan setiap hari khususnya warga yang tidak menggunakan masker ketika melakukan rutinitas di luar rumah.

Kapolres juga menekankan kenapa harus  masker karena ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020.

" Meskipun ini perda dan harus dilakukan oleh Satpol PP, kepolisian merasa peduli karena virus corona masih ada dan kita tidak mau ada korban lagi," ungkap Saiful Mustofa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat  untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak untuk meminimalkan penularan COVID - 19 di Kolaka. 
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024