Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengharapkan seluruh sekolah pada tingkatan SMU-SMK dan sederajat, dalam proses belajar mengajar tetap menjaga kualitas pendidikan dengan tetap memenuhi standar kurikulum yang ada.
"Standar kurikulum yang wajib dipenuhi oleh setiap guru dalam memberi pelajaran kepada siswanya adalah 60-70 persen berdasarkan kurikulum, sedangkan 30-40 persen adalah pendidikan karakter," kata Plt Kadis Dikbud Sultra, Drs Asrun Lio, M.Hum, PhD di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, menetapkan proses belajar mengajar di tingkatan sekolah secara daring (online) tetap harus memenuhi standar kurikulum, meskipun masih dalam suasasn pandemi COVID-19.
Pemenuhan pembelajaran bagi siswa diwajibkan bagi seluruh Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta, di mana tahun ajaran 2020/2021 melalui daring, tetap memperhatikan delapan standar nasional kelulusan pendidikan.
"Yang pasti bahwa memasuki masa normal, seluruh sekolah tingkatan SMU-SMK dan SLB di Sultra belum dibolehkan melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka, namun secara daring," ujar Asrun Lio.
Menurut Asrun Lio, proses belajar mengajar dengan daring itu berdasarkan surat edaran Kemendikbud yang telah dikeluarkan setelah adanya indikasi beberapa satuan pendidikan yang menghadirkan peserta didik ke sekolah dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS) di masa darurat COVID-19, yang dinilai masih sangat rawan terhadap tertularnya virus yang sangat membahayakan bagi anak sekolah
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada sekolah di Kendari bahkan di kabupaten lain yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, termasuk selama masa PLS ini.
"Standar kurikulum yang wajib dipenuhi oleh setiap guru dalam memberi pelajaran kepada siswanya adalah 60-70 persen berdasarkan kurikulum, sedangkan 30-40 persen adalah pendidikan karakter," kata Plt Kadis Dikbud Sultra, Drs Asrun Lio, M.Hum, PhD di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, menetapkan proses belajar mengajar di tingkatan sekolah secara daring (online) tetap harus memenuhi standar kurikulum, meskipun masih dalam suasasn pandemi COVID-19.
Pemenuhan pembelajaran bagi siswa diwajibkan bagi seluruh Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta, di mana tahun ajaran 2020/2021 melalui daring, tetap memperhatikan delapan standar nasional kelulusan pendidikan.
"Yang pasti bahwa memasuki masa normal, seluruh sekolah tingkatan SMU-SMK dan SLB di Sultra belum dibolehkan melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka, namun secara daring," ujar Asrun Lio.
Menurut Asrun Lio, proses belajar mengajar dengan daring itu berdasarkan surat edaran Kemendikbud yang telah dikeluarkan setelah adanya indikasi beberapa satuan pendidikan yang menghadirkan peserta didik ke sekolah dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS) di masa darurat COVID-19, yang dinilai masih sangat rawan terhadap tertularnya virus yang sangat membahayakan bagi anak sekolah
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada sekolah di Kendari bahkan di kabupaten lain yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, termasuk selama masa PLS ini.