Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara memperoleh dana cadangan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 8,6 miliar.

"Adapun peruntukan dari anggaran tersebut, masing-masing Bidang Sanitasi Rp1,8 miliar, Perumahan dan Permukiman Rp3,3 miliarr, Industri Kecil dan Menengah Rp475 juta, Kelautan Perikanan Rp1,4 miliar dan dan Pariwisata Rp1,4 miliar." kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau, Nazuar,  Jumat.

Dana cadangan ini merupakan DAK yang sengaja dicadangkan untuk anggaran COVID-19 yang hingga akhir Juni 2020 belum dapat disalurkan. Namun dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020, KPPN sudah diberikan izin untuk menyalurkan DAK fisik untuk bidang lainnya.

Menurut Nazuar, DAK fisik akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama di mulai pada bulan Juli sampai dengan September minggu ketiga dengan besaran 50 persen dan tahap kedua mulai bulan September minggu ketiga hingga Desember 2020 dengan sebesar selisih antara rencana kebutuhan dana dengan penyaluran tahap pertama.

Terkait hal itu Nazuar menekankan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik cadangan ini sudah harus diterima KPPN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 untuk tahap pertama dan 7 Desember 2020 untuk tahap kedua.

"Tentu kita harap pada semua instansu sesegera mungkin jangan sampai nanti batas waktu upload dokumennya terjadi keterlambatan sehingga dananya hangus. Itu yang kita jaga bersama," harapnya.

Sebelumnya dalam menindaklanjuti surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu perihal Alokasi Cadangan DAK itu Pemkot Baubau langsung menggelar rapat kerja yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024