Kolaka (ANTARA) - Puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kolaka,Sultra mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat guna mempertanyakan kasus pengadaan pupuk Biobost yang dilakukan oleh sejumlah kades, Selasa.
Ketua HMI Kolaka, Umar di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri,mengatakan kasus pengadaan Pupuk Biobost sejak tahun 2016 hingga kini belum ada kejelasan sehingga patut dipertanyakan.
“ Persoalan kasus pengadaan pupuk Biobost tahun 2016-2019 telah ditangani Kejari Kolaka, sampai hari ini tidak ada hasilnya,sehingga kami mempertanyakan sejauh mana pengembangan kasus itu,” katanya.
Dalam pengadaan pupuk Biobost itu menurut Umar menilai ada kejanggalan karena seluruh kades memprogramkan pengadaan pupuk dengan merek yang sama sementara setiap desa memiliki badan musyawarah desa yang bisa menetapkan penggunaan anggaran.
“Ini mengherankan, sebab semua desa memprogramkan pupuk yang sama, seolah-olah ada intruksi," jelasnya.
Menanggapai hal itu, Kepala Kejari Kolaka, Taliwondo mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan tersebut, namun berdasarkan hasil audit BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan.
“Pada tahun 2017 memang telah dilakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan auditor BPK yang khusus mengarah ke pengadaan pupuk Biobost tidak ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana pengadaan pupuk Biobost,” jelas Kajari.
Menurut Kajari yang menjadi dasar penyelidikan adalah hasil audit BPK ketika ada laporan mengenai kasus pengadaan pupuk itu namun tidak ditemukan penyimpangan namun Kajari meminta kepada para mahasiswa yang tergabung dalam HMI jika ada temuan baru dalam kasus itu,pihaknya siap menindaklanjuti.
Ketua HMI Kolaka, Umar di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri,mengatakan kasus pengadaan Pupuk Biobost sejak tahun 2016 hingga kini belum ada kejelasan sehingga patut dipertanyakan.
“ Persoalan kasus pengadaan pupuk Biobost tahun 2016-2019 telah ditangani Kejari Kolaka, sampai hari ini tidak ada hasilnya,sehingga kami mempertanyakan sejauh mana pengembangan kasus itu,” katanya.
Dalam pengadaan pupuk Biobost itu menurut Umar menilai ada kejanggalan karena seluruh kades memprogramkan pengadaan pupuk dengan merek yang sama sementara setiap desa memiliki badan musyawarah desa yang bisa menetapkan penggunaan anggaran.
“Ini mengherankan, sebab semua desa memprogramkan pupuk yang sama, seolah-olah ada intruksi," jelasnya.
Menanggapai hal itu, Kepala Kejari Kolaka, Taliwondo mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan tersebut, namun berdasarkan hasil audit BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan.
“Pada tahun 2017 memang telah dilakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan auditor BPK yang khusus mengarah ke pengadaan pupuk Biobost tidak ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana pengadaan pupuk Biobost,” jelas Kajari.
Menurut Kajari yang menjadi dasar penyelidikan adalah hasil audit BPK ketika ada laporan mengenai kasus pengadaan pupuk itu namun tidak ditemukan penyimpangan namun Kajari meminta kepada para mahasiswa yang tergabung dalam HMI jika ada temuan baru dalam kasus itu,pihaknya siap menindaklanjuti.