Kendari (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara telah membayarkan Rp30,4 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Juni tahun 2020yang dibayarkan kepada kepada 3.994 peserta dan ahli waris.

"Jika dipersentasekan berdasarkan empat program manfaat dari total jumlah peserta yang telah melakukan klaim adalah yaitu Jaminan Kematian (JKM) sebesar dua persen, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar empat persen, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 77 persen, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 17 persen," kata kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin DJ, di Kendari, Senin.

Di Sulawesi Tenggara kata dia, banyaknya peserta yang melakukan pengajuan klaim disebabkan beberapa hal, diantaranya peserta meninggal dunia, peserta mengalami kecelakaan pada saat berangkat, maupun pulang dari lokasi kerja, memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami PHK.

Adapun uraian data dari faktor penyebab pengambilan klaim berdasarkan jumlah peserta yang mengajukan klaim adalah yaitu meninggal dunia sebesar 2 persen, peserta mengalami kecelakaan pada saat berangkat, berada, maupun pulang dari lokasi kerja sebesar 4 persen, memasuki usia pensiun sebesar 17 persen, mengundurkan diri sebesar 64 persen, dan mengalami PHK sebesar 13 persen.

Selain memberikan manfaat program yang maksimal kepada seluruh peserta di Sultra kata Muhyiddin, BPJAMSOSTEK juga turut berinovasi untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19.

"Saat ini pelayanan pengajuan klaim di BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dapat diakses dalam bentuk online atau offline, dimana keduanya tetap mengedepankan protokol kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan, bentuk pelayanan pengajuan klaim secara online disebut dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan klaim menggunakan mekanisme LAPAK ASIK harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu di website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.

"Setelah mengambil nomor antrian akan ada petugas dari BPJAMSOSTEK yang menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi berkas melalui video call," ujarnya.

Memasuki era new normal lanjut dia, BPJAMSOSTEK kembali berinovasi dengan membuat mekanisme pelayanan klaim secara offline tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Pelayanan pengajuan klaim yang dimaksud tersebut adalah one to many, Pengajuan klaim dengan menggunakan mekanisme "one to many" adalah peserta datang ke kantor cabang, dimana kantor cabang BPJAMSOSTEK telah menyediakan bilik – bilik yang telah dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video coference. Melalui metode ini, petugas dapat langsung melayani lebih dari satu peserta secara bersamaan.

BPJAMSOSTEK kata Muhyiddin, selalu berusaha memberikan pelayanan dengan manfaat yang maksimal dan mekanisme pelayanan yang inovatif.

"Mulai dari pelayanan manfaat program yang kami maksimalkan sampai dengan mekanisme pelayanan yang kami permudah. Semua itu merupakan komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan peyanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia," pungkasnya.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024