Kendari (ANTARA) - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, membekuk lima orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beroperasi di wilayah Sultra.

"Selain di Sultra, lima pelaku ini juga merupakan kelompok yang kerap beroperasi lintas provinsi, seperti di Sulteng dan Sulsel," kata Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam,  Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, dan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Ferry Walintu, kansaat menyampaikan rilis hasil pengungkapan kasus curanmor selama 2020, di Mapolda Sultra, Selasa.

Dikatakan, dari pengungkapan kasus tersebut diamankan 20 kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat, mereka beraksi di Kota Kendari, Kolaka, Raha, Konawe, dan Konawe Utara.

"Dari kelima pelaku tersebut, satu orang berperan sebagai penadah dan 4 pelaku lainnya bertindak sebagai pelau pencurian, kelima pelaku tersebut akan dikenakan pasal 363 ayat 61 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. 

Menurut kapolda, para pelaku tersebut beraksi pada tengah malam, saat para penghuni rumah sudah dalam kondisi tertelap, kemudian mereka merusak dan mencungkil rumah korban, lalu mengambil barang berharga lainnya, sedangkan kendaraan yang masih terkunci akan dirusak terlebih dahulu memakai kunci soket. 

"Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk per unit sepeda motor," katanya.
 
Disebutkan pula, pengungkapan kasus curanmor selama Februari hingga Juni 2020, sebanyak 119 kasus dari total 141 laporan.

"119 pengungkapan kasus, dengan jumlah tersangka 45 orang dan barang bukti 75 unit kendaraan," katanya. 
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024