Baubau (ANTARA) - Aparat kepolisian resor Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sepanjang 2019 hingga Juni 2020 telah mengungkap sebanyak 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti berjumlah 23 unit roda dua berbagai jenis.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, di Baubau, Selasa, mengungkapkan, bahwa sebanyak 19 kasus dengan delapan tersangka yang telah diamankan pihaknya diwilayah hukum Polres daerah itu, 16 kasus sudah masuk tahap dua dan tiga kasus sedang dalam penyelidikan. 

"Jadi sebanyak 16 barang bukti beserta tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan tujuh barang bukti sepeda motor yang ada saat ini masih dikembangkan dari tersangka inisial BA bin Wi dan F bin LD," ujar Kapolres, dalam keterangan pers, pengungkapan kasus curanmor, dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74, di Mapolres Baubau. 

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ronald Arron Maramis, Kasubbag Humas AKP Suleman, dan KBO Satreskrim Ipda Widiyanti mengatakan, bahwa 19 kasus yang diungkap tersebut bukan merupakan satu sindikat atau satu kesatuan, melainkan aksi mereka dikerjakan secara masing-masing. 

"Mereka ini bukan satu sindikat dan bukan satu kesatuan. Mereka berdiri sendiri-sendiri. Kita belum lihat ada kaitannya dengan jaringan besar," ujarnya. 

Dalam menjalankan aksi mereka, terang Kapolres, para tersangka merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir, juga karena kunci motor tertinggal pemiliknya sehingga langsung dibawa kabur. 

Sedangkan kendaraan roda dua hasil kejahatan itu, kata dia, kemudian dijual dibawah standar dengan harga bervariasi Rp3-4 juta per unit. 

"Jadi kita juga saling mengingatkan pada masyarakat untuk selalu waspada dalam hal memarkir kendaraan, jangan sampai lupa tertinggal kunci kendaraannya ketika parkir," imbau kapolres. 

Pengungkapan kasus curanmor tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kerja keras seluruh tim terutama tim panter 78 Satreskrim yang terus melakukan pengembangan-pengembangan dari satu kasus menjadi beberapa kasus.

"Ini juga berkat kerja keras serta dukungan masyarakat tentunya," ujar pria murah senyum ini.

Saat ini, kata Kapolres, sebanyak tujuh unit sepeda motor yang diamankan pihaknya belum diketahui pemiliknya. Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang kehilangan atau mengetahui pemilik barang bukti kendaraan roda dua tersebut dapat membawa dokumen-dokumen pendukung untuk diserahkan. 

"Jadi 23 unit barang bukti bukti yang diamankan itu ada tujuh unit yang masih kita cari siapa pemiliknya, dan 16 yang sudah proses tahap dua telah dikembalikan pada pemiliknya," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024