Kolaka (ANTARA) - Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka,Sulawesi Tanggara, memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal kepada mahasiswa akibat dampak pandemi COVID - 19 dengan cara mencicil atau mengajukan penundaan pembayaran, dan penurunan uang kuliah.
Rektor USN Kolaka,Azhari mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 namun tidak semua mahasiswa bisa mengajukan keringanan uang kuliah karena ada beberapa mahasiswa merupakan anak pejabat negara, anggota dewan, pegawai negeri, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD.
"Termasuk mahasiswa penerima beasiswa tidak diberikan keringanan pembayaran uang kuliah," katanya di Kolaka, Selasa.
Menurutnya mahasiswa dengan uang kuliah tunggal di atas Rp2 juta dapat mengusulkan penurunan satu tingkat lebih rendah sedangkan mahasiswa yang UKT Rp1 juta ke atas dapat mengajukan cicilan dengan bebas bunga dan mekanisme pembayaran tahap I pada Agustus 2020, tahap II pada September 2020, dan tahap III pada Oktober 2020.
"Mahasiswa dapat mengajukan penundaan pembayaran dan penurunan biaya UKT," ungkap Azhari.
Azhari juga menjelaskan mengajukan permohonan keringanan bisa diajukan kepada rektor secara online melalui sidu.usn.ac.id untuk dilakukan verifikasi mulai 23 Juni 2020 sampai dengan 23 Juli 2020 dengan dokumen pendukung persyaratan.
Rektor USN Kolaka,Azhari mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 namun tidak semua mahasiswa bisa mengajukan keringanan uang kuliah karena ada beberapa mahasiswa merupakan anak pejabat negara, anggota dewan, pegawai negeri, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD.
"Termasuk mahasiswa penerima beasiswa tidak diberikan keringanan pembayaran uang kuliah," katanya di Kolaka, Selasa.
Menurutnya mahasiswa dengan uang kuliah tunggal di atas Rp2 juta dapat mengusulkan penurunan satu tingkat lebih rendah sedangkan mahasiswa yang UKT Rp1 juta ke atas dapat mengajukan cicilan dengan bebas bunga dan mekanisme pembayaran tahap I pada Agustus 2020, tahap II pada September 2020, dan tahap III pada Oktober 2020.
"Mahasiswa dapat mengajukan penundaan pembayaran dan penurunan biaya UKT," ungkap Azhari.
Azhari juga menjelaskan mengajukan permohonan keringanan bisa diajukan kepada rektor secara online melalui sidu.usn.ac.id untuk dilakukan verifikasi mulai 23 Juni 2020 sampai dengan 23 Juli 2020 dengan dokumen pendukung persyaratan.