Kendari (ANTARA) - Memasuki fase normal baru, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Sistem Kerja Pegawai dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2020. Surat edaran ini mulai berlaku sejak Jumat (5/6).

Secara lebih teknis, Surat Edaran tersebut telah dijabarkan melalui Surat Edaran Rektor IAIN Kendari nomor 0178/In.28/06/2020 tentang Sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru bagi ASN lingkup IAIN Kendari.

“Dengan berlakunya SE Rektor ini maka seluruh ASN IAIN Kendari melaksanakan tugas di kantor (work from office), memberikan pelayanan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19,” jelas Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. Batmang, M.Pd.

Selama penerapan new normal, seluruh ASN diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan kerja dan menjaga jarak. Selain itu, ASN juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, selama berada di kantor hingga kembali ke rumah.

“Kebijakan bekerja dari rumah hanya untuk mereka yang dinyatakan positif atau mengalami gangguan kesehatan dengan gejala indikasi COVID-19, memiliki keluarga dengan status orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan atau pernah melakukan perjalanan ke luar daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Satuan Tugas COVID-19 IAIN Kendari telah menyiapkan fasilitas untuk pelaksanaan Protokol New Normal. Dimulai dari pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke area kampus, menyediakan tempat mencuci tangan di depan pintu masuk gedung, menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan kerja, serta memastikan jarak meja kerja antar ASN minimal 1 meter.

Selama fase normal baru, layanan administrasi telah dibuka. Meski demikian, IAIN Kendari tetap mengutamakan pelayanan secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi berbasis website antara Sistem Informasi Akademik, Sistem Informasi Kepegawaian serta System Penyelesaian Studi Terpadu. Pemanfaatan aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi resiko penyebaran virus dari kontak langsung.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024