Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), H Sulkarnain K, kembali mengeluarkan instruksi dalam rangka penanganan penularan virus corona atau Covid-19 atar warga tidak keluar rumah selama tiga hari.

Instruksi wali kota Kendari ini bernomor: 443.1/1233/2020 tentang Melakukan Total Aktivitas di Dalam Rumah Selama Tiga Hari (10-12 April 2020) Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virusdisease (Covid-19) di Kota Kendari, tertanggal 8 April 2020.

Ada tiga poin utama dari Surat instruksi wali kota Kendari tersebut yang harus dipatuhi masyarakat sebagai dukungan terhadap upaya pemutusan mata rantai penyebaran corona.

Poin Pertama, yakni tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari pada 10-12 April 2020.

Poin kedua, yakni kepada masyarakat Kota Kendari yang masih melakukan aktivitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan kepolisian.
 
Kemudian poin ketiga, selalu memperhatikan physical dan sosial distancing selama berada di dalam rumah serta budayakan pola hidup bersih dan sehat dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika ketika batuk dan bersin.

Wali Kota Kendari berharap masyarakat bisa disiplin mematuhi instruksi tersebut untuk sementara waktu bertahan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

"Butuh kesadaran kita semua untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, terutama dari warga itu sendiri agar senantiasa mematuhi setiap isntruksi dan edaran dari pemerintah," katanya.
 
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra per 8 April 2020 pukul 17.00 Wita, Kota Kendari tercatat memiliki 60 orang tanpa gejala (OTG), 40 orang dalam pemantauan (ODP), 4 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 7 positif Covid-19.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024