Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Ditresnarkoba mengamankan satu orang tersangka MT (22) pengedar sabu seberat 44,44 gram.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, Selasa, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (6/4) pukul 22.00 WITA di Jalan Balaikota IV Kendari.

"Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Jaringan Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan atau penempelan kepada para pasiennya (pemesan satu) di Kota Kendari," katanya.

Adapun kronologis penangkapan kata La Ode Proyek, tim Lidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

"Kemudian Tim lidik Subdit III melakukan giat lidik Observasi dan Survailance," katanya.

Untuk diketahui kata La Ode, target bernama MT merupakan seorang pengedar sabu berperan sebagai pengedar (gudang) yang bekerja sama  seorang NAPI di Lapas Kelas II A Kendari inisial "DR".

Baca juga: Polda Sulawesi Tebggara ringkus pengedar narkoba 5,34 gram

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi katanya, diketahui target akan pergi ke suatu tempat untuk melakukan transaksi penempelan Sabu.

Selanjutnya Tim yang melaksanakan pembuntutan terhadap target, memantau  pergerakan Target menuju Jl Hombis untuk mengambil Narkotika jenis shabu, seketika itu juga Tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap target  di JL. Balikota IV Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dimana Tim berhasil menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan Target disimpan dalam genggaman tangan kanan sambil berlari saat akan ditangkap sehingga barang bukti narkotika jenis sabu tercecer di tanah.
 
Selanjutnya Tim Lidik melakukan upaya pengembangan dan membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN Sultra ringkus tiga pengedar narkoba seberat 958,42 gram
 

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024