Kendari (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari, Sulawesi Tenggara, membebaskan 19 orang anak melalui asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala LPKA Akbar Amnur di Kendari, Senin mengatakan anak binaan yang menghirup udara segar adalah yang telah menjalani masa hukuman dua per tiga pada 31 Desember 2020.

"Setelah 19 orang anak kembali ke orang tua maka tersisa 39 orang yang menghuni LPKA Kendari," ucap Akbar.

LPKA mengharapkan anak-anak dapat mengambil hikmah dari proses pembinaan selama dalam kurungan sehingga lebih mawas diri dalam pergaulan sehari-hari.

"Selama dalam LPKA anak-anak mendapatkan siraman rohani dan untuk menjaga kebugaran diajak berolahraga secara mandiri. Mudah-mudahan mereka dapat beradaptasi positif dimasyarakat sekitar mereka kelak," ujarnya. Pihak orang tua menjemput anak di LPKA Kendari setelah dinyatakan bebas melalui asimilasi COVID-19 (Foto:ANTARA/sarjono)

Secara terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sultra Muslim di Kendari mengatakan pendataan warga binaan yang memenuhi syarat asimilasi sesuai ketentuan terus berjalan.

Data sementara berdasarkan laporan dari Lapas, Rutan dan LPKA tercatat 490 orang memenuhi syarat asimilasi dengan syarat utama telah menjalani masa hukuman dua per tiga 31 Desember 2020.

Di Sultra diperkirakan yang akan bebas melalui asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, sampai 500 orang.

Dalam Kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, yakni pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

"Pelaksanaan keputusan menteri tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi terintegrasi pencegahan penyebaran virus Corona sampai 7 April 2020. Sultra memastikan tuntas tepat waktu," tutur Muslim yang juga Ketua FKPT Sultra.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024