Kendari (ANTARA) - Sebanyak 200 Nara Pidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Sulawesi Tenggara menikmati kebebasan melalui asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sultra Muslim di Kendari, Jumat, mengatakan pendataan warga binaan yang memenuhi syarat asimilasi sesuai ketentuan terus berjalan.

Data sementara berdasarkan laporan dari Lapas, Rutan dan LPKA tercatat 490 orang memenuhi syarat asimilasi dengan syarat utama telah menjalani masa hukuman dua per tiga 31 Desember 2020, kata Muslim.

Di Sultra diperkirakan yang akan bebas melalui asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sampai 500 orang.

Dalam Kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, yakni pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

"Pelaksanaan keputusan menteri tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi terintegrasi pencegahan penyebaran virus Corona sampai 7 April 2020. Sultra memastikan tuntas tepat waktu," ujar Muslim yang juga Ketua FKPT Sultra.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024