Kendari (ANTARA) - Sejumlah pengedar dan pengguna Narkoba saat ditangkap seringkali mencatut atau menyebut oknum narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan sebagai bandar yang mengendalikan mereka.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sultra Muslim di Kendari, Selasa, mengatakan pihak Lapas membuka ruang bagi penyidik dan tersangka untuk menunjuk siapa warga binaan yang disebut sebagai bandar yang mengendalikan bisnis haram tersebut.

"Lapas mempersilahkan penyidik untuk mengidentifikasi siapa oknum Napi yang berpraktek sebagai bandar sabu sabu berdasarkan pengakuan tersangka," kata Muslim.

Beberapa waktu lalu dari penyidik Direktorat Narkoba Polda Sultra dan BNN Sultra menindaklanjuti pengakuan tersangka bahwa dikendalikan bandar yang menghuni Lapas.

"Sudah pernah penyidik mencari nama yang disebut tersangka sebagai pengendali pemasaran narkoba jenis sabu sabu tetapi nihil. Kemungkinan tersangka berspekulasi dengan maksud mengalihkan tuduhan," kata Muslim yang juga Ketua FKPT Sultra.

Kemenkumham juga menjalin kemitraan dengan BNN untuk melakukan tes urine bagi pegawai Lapas, Rutan serta warga binaan sebagai komitmen mencegah dan memberantas narkoba yang telah meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek mengatakan beberapa tersangka yang diringkus atas tuduhan sebagai pengguna maupun pengedar menyebut keterlibatan napi penghuni Lapas Kendari.

Tentu penyidik mengembangkan pengakuan para tersangka untuk mengungkap tuntas jaringan bisnis terlarang tersebut.

Namun, tidak semua pengakuan para tersangka dapat dibuktikan karena modus bisnis narkoba terus mengalami rekayasa.

"Oh...pelaku yang terlibat bisnis Narkoba adalah orang-orang terampil teknologi informasi dan sudah terlatih sehingga mengungkapkannya butuh waktu," ujarnya.












Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024