Kendari (ANTARA) -  Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai 1 April 2020 memperketat pengawasan pada 11 titik batas wilayah yang rawan keluar dan masuknya orang maupun kendaraan melalui darat dan laut.

Hal itu dikatakan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat melakukan  jumpa pers, bersama Ketua DPRD Sultra Subhan, Dandim 1417 Kendari, Kolonel Inf.Alamsyah dan Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto di Kendari, Senin.

Dari 11 titik wilayah dimaksud adalah enam wilayah berada di daratan meliputi batas kota-simpang Ranomeeto, batas kota-Puuwatu, batas kota-Kecamatan Konda, batas kota-Labibia, batas kota-Purirano, batas kota-Tondonggeu, batas kota-Bungkutoko.

Sementara lima titik pengawasan di pelabuhan meliputi, pelabuhan rakyat Wawonii, pelabuhan Nusantara Kota, pelabuhan Wanci dan pelabuhan rakyat (pelabuhan Batu). 

Menurut Wali Kota, dalam pengawasan dan pengetatan wilayah itu, pemerintah akan membatasi akses keluar dan masuk ke wilayah Kota Kendari.

Ia mengatakan, pengawasan ini dilakukan karena melihat masih banyaknya kendaraan dari luar Kota Kendari yang keluar masuk tiap harinya. Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan setempat yang menyebutkan ada sekitar seribu kendaraan luar kota yang masuk dan keluar ke Kota Kendari.

"Kita mulai sosialisasi saat ini, dan diberlakukan tanggal 1 April 2020 pukuk 09.00 Wita, kita juga akan mengkoordinasikan dengan kabupaten lain terkait hal ini." katanya.

  Walikota Kendari Sulkarnain Kadir (kedua dari kiri) didampingi Ketua DPRD Subhan (kedua dari kanan), Dandim 1417 Kendari Kolonel Inf.Alamsyah (kiri) dan Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (kanan) saat melakukan jumpa pers di rujab Wali Kota, Senin. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Pembatasan itu akan dilakukan bagi semua warga yang masuk dan keluar tanpa alasan jelas.

Kalaupun dibolehkan masuk kota Kendari  harus menggunakan protokol yakni, harus melalui pemeriksaan fisik dan dipastikan dalam kondisi sehat (38 derajat), mengisi formulir yang disediakan, prioritas untuk kendaraan ambulan yang membawa pasien sakit, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, dan pegawai dalam tugas dinas baik ASN dan swasta (ada surat tugas).

"Yang pasti bahwa kalau ada warga yang tidak jelas alasannya maka  tidak boleh masuk, yang diizinkan hanya yang mendesak, darurat dan tidak bisa ditunda, kalaupun boleh masuk akan didata, jangan sampai kategori orang tanpa gejala (OTG)."  lanjutnya.

Wali Kota menambahkan pengawasan wilayah ini akan diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan, termasuk membatasi warga untuk mudik puasa dan lebaran mendatang.
   



 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024