Tirawuta (ANTARA) - Sebanyak 1.604 tenaga honorer di lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menerima SK pengangkatan sebagai pegawai non ASN tahun anggaran 2020.
Penyerahan SK pengangkatan pegawai non ASN tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, kepada setiap perwakilan mulai dari tenaga medis, staf kecamatan dan lurah serta honorer di setiap SKPD di Kolaka Timur, di Aula Pemda Kolaka Timur, Selasa.
"Saya berpesan kepada setiap tenaga kontrak marilah kita memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Tony Herbiansyah.
Ia meminta kepada tenaga honorer senantiasa tunjukkan loyalitas untuk masyarakat, dengan cara meningkatkan kedisiplinan, loyal kepada pimpinan.
"Kita berharap bahwa ke depan akan dilakukan pengangkatan P3K. Kita menunggu keputusan pusat mudah-mudahan dengan adanya SK bisa di angkat menjadi P3K," katanya.
Ia juga meminta kepada PNS agar memberikan contoh kepada pegawai kontrak jangan sampai pegawai kontrak lebih rajin dari PNS.
"Saya juga menghimbau agar untuk saat ini menghindari salaman ,memakai masker dan memakai anti septik agar terhindar dari virus corona selain itu harus rajin cuci muka dan kaki," katanya.
Bupati juga memerintahkan OPD agar membayarkan honor para tenaga kontrak selama dua bulan.
"Saya tegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kontrak sudah terpenuhi, olehnya itu kita harapkan semua kita tingkatkan disiplin," katanya.
Penyerahan SK pengangkatan pegawai non ASN tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, kepada setiap perwakilan mulai dari tenaga medis, staf kecamatan dan lurah serta honorer di setiap SKPD di Kolaka Timur, di Aula Pemda Kolaka Timur, Selasa.
"Saya berpesan kepada setiap tenaga kontrak marilah kita memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Tony Herbiansyah.
Ia meminta kepada tenaga honorer senantiasa tunjukkan loyalitas untuk masyarakat, dengan cara meningkatkan kedisiplinan, loyal kepada pimpinan.
"Kita berharap bahwa ke depan akan dilakukan pengangkatan P3K. Kita menunggu keputusan pusat mudah-mudahan dengan adanya SK bisa di angkat menjadi P3K," katanya.
Ia juga meminta kepada PNS agar memberikan contoh kepada pegawai kontrak jangan sampai pegawai kontrak lebih rajin dari PNS.
"Saya juga menghimbau agar untuk saat ini menghindari salaman ,memakai masker dan memakai anti septik agar terhindar dari virus corona selain itu harus rajin cuci muka dan kaki," katanya.
Bupati juga memerintahkan OPD agar membayarkan honor para tenaga kontrak selama dua bulan.
"Saya tegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kontrak sudah terpenuhi, olehnya itu kita harapkan semua kita tingkatkan disiplin," katanya.