Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pada warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Harmawati mengatakan, penyuluhan yang dilakukan oleh pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada narapidana (napi) narkoba tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami BNN memberikan penyuluhan kepada para napi narkoba, sehingga kita harapkan setelah keluar dari Lapas mereka tidak lagi menggunakan narkoba ataupun bersentuhan dengan narkoba," kata Harmawati, di Kendari, Selasa.

Ia mengungkapkan, penyuluhan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
  Kepala Bidang P2M BNNP Sultra, Harmawati (tengah), Kepala Lapar Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama. (ANTARA/HO-Humas BNN Sultra)

"Kedua Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya," ujarnya.

Selanjutnya, Inpres RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Prekusor Narkotika  Tahun 2020-2024. Kemudian Surat Kepala BNN RI an. Deputi Pencegahan Nomor : B/602/II/DE/PC.01.00/2020/BNN Tanggal 26 Februari 2020 tentang saran dan masukan program pencegahan di Lapas.

"Kemudian yang terakhir, berdasarkan Surat Kepala BNNP Sultra Nomor: B/227/III/KA/PC.01.02/2020/BNNP tanggal 06 Maret 2020 perihal permintaan saran dan masukan program  pencegahan di Lapas," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BNN dalam melakukan pembinaan kepada 60 warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari tetang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024