Kendari (ANTARA) - DPRD provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.

Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan yakni melihat langsung kondisi pelaksanaan program dari pihak eksekutif apakah sudah sesuai peruntukan, kemudian turun langsung melihat problema di masyarakat berdasarkan aspirasi yang masih atau diterima pihak legislative. 

Atas dasar itu, sehingga DPRD Sultra melalui komisi III DPRD Sultra melakukan kunjungan kerja untuk memantau langsung keberadaan akses poros jalan yang menghubungkan Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten kolaka Timur yakni Poros Lalembu-Polipolia pada Hari Sabtu 29 Februari 2020. 

Sepanjang 25 kilometer ruas jalan Provinsi Sulawesi Tenggara di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menuju kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan Kabupaten Bombana, menjadi perhatian DPRD Sultra pada  tahun 2021, karena akses wilayah itu benar-benar rusak dan sulit dilalui masyarakat dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Anggota Komisi III DPRD Sultra, saat meninjau poros Lalembu-Polipolia (Foto Humas DPRD)
Ketua komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi di Kendari, Sabtu, mengungkapkan kerusakan jalan yang cukup panjang itu diakuinya benar, setelah melakukan reses bersama sejumlah anggota Komisi II DPRD yang memantau langsung kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

"Ini menjadi perhatian kami. Dan semoga saja perbaikan jalan itu bisa masuk dalam anggaran tahun 2021," ujarnya.
Suwandi mengatakan anggaran perbaikan jalan provinsi dalam setiap tahunnya membutuhkan anggaran cukup besar, sementara kemampuan APBD kita masih sangat terbatas.

"Kami di komisi III dan komisi lainnya sangat berharap agar pemerintah segera merealisasikan perbaikan jalan tersebut, apalagi ini merupakan janji politik kepada masyarakat saat musim pilkada gubernur lalu," tuturnya.

Ia mengatakan perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah baik itu bersumber dari dana daerah maupun dari pusat yang dihimpun dari sumber pajak masyarakat yang setiap tahun ditarik.

"Memang harus disadari bahwa kerusakan jalan tidak serta merta harus diselesaikan dalam satu tahun, tetapi harus bertahap sesuai dengan kemampuan dari daerah," ujarnya.

Baca juga: DPRD Sultra Setujui Hibah Aset Lahan Ke KPU dan Pertanahan
  Anggota Komisi III DPRD Sultra, saat meninjau poros Lalembu-Polipolia (Foto Humas DPRD)

Sebelumnya Camat Lalembu Kabupaten Konawe Selatan Abetoambari mengatakan kerusakaan jalan di wilayah itu sudah berlangsung puluhan tahun silam, dan setiap ada pilkada gubernur oleh masyarakat setempat hanya menginginkan bila siapapun terpilih agar berjanji untuk memperbaiki jalan tersebut.

Menurut Abetoambari, wilayah Kecamatan Lalembu yang mekar tahun 90-an tersebut mayoritas penduduknya adalah eks transmigrasi, dengan mata pencaharian bercocok tanam.

"Akibat kondisi jalan rusak dan belum teraspal ini, nilai jual hasil produksi pertanian warga sangat rendah, bahkan sebagian besar rusak, karena tidak terjual,” keluhnya.

Adapun personel Komisi III DPRD Sultra terdiri Suwandi selaku ketua Komisi III DPRD Sultra,  Aksan Jaya Putra sebagai Wakil ketua Komisi III DPRD Sultra, LM Marshudi sebagai sekretaris Komisi III DPRD Sultra kemudian anggota komisi III DPRD Sultra adalah Sudirman,  Hasrat,  Abdul Salam Sahadia, Sulaeha Sanusi, Syahrul Said, Nur Ihsan Umar, La Ode Tariala, Muh Irfani Thalib, Yudhianto Mahardika, Kasriadi dan Achmad Aksar. (adv)

Baca juga: DPRD minta Peraturan Bupati Kolaka direvisi
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024