Kendari (ANTARA) - Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan bahwa pihaknya solid mendukung Adi Jaya Putra (AJP) pada Pilkada Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 2020.
"Perangkat Golkar yang jumlahnya kurang lebih 100 siap mendukung kader kita yang akan ada di calon wakil wali kota. Kita hanya memperkokoh soliditas kader partai yang ada di Kota Kendari," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Kendari Hikman Ballagi usai Rapat Pengurus Pimpinan DPD II Golkar se-Kota Kendari di Kendari, Jumat (28/2).
Ia menegaskan jika ada kader partai yang tidak mendukung AJP pada pilkada setempat diberi sanksi, berupa mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"PAW sudah jelas apapun tetap sanksi. Sanksi anggota DPRD kita PAW, PAW itu banyak macam, PAW pengurus, PAW fraksi ada juga. Yang jelas judulnya PAW. Hak politiknya (La Ode Ashar, red.) sudah diambil oleh partai. Jadi apapun keputusannya lewat partai bukan keputusan pribadi," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang juga kader Partai Golkar La Ode Ashar. ANTARA/Harianto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari La Ode Ashar yang merupakan kader Partai Golkar menyampaikan semua kader harus tunduk terhadap keputusan partai.
Ia juga mengaku harus tunduk terhadap aturan dan mekanisme partai.
"Saya pun sampai hari ini masih tegas menunggu surat perintah DPP. Tolong turunkan rekomendasi DPP itu, karena kami memang harus tunduk pada putusan partai, tetapi saya juga harus tunduk terhadap aturan partai, terhadap mekanisme partai," kata dia.
Ia mengatakan kewenangan pemilihan kepala daerah ada di Golkar pusat sehingga perlu ada rekomendasi untuk menentukan arah pilihannya terhadap salah satu calon pendamping Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Ashar tak akan memaksakan pengurus DPD tingkat I dan II untuk meminta rekomendasi pusat jika kewenangan pemilihan kepala daerah tersebut ada di tingkat DPD.
"Apakah mekanisme pengambilan keputusan penentuan kebijakan partai dalam konteks pemilihan kepala daerah itu ada pada DPD II dan DPD I? Kalau itu ada stop di DPD I atau stop di DDP II, tidak ada lagi komentar lain, 'clear' itu, pasti mendukung Adi. Tetapi yang saya paham keputusan aturan Golkar yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah ada di pusat. Nah saya menunggu itu," ungkapnya.
Dirinya tetap menunggu keputusan DPP terkait dengan arah dukungan partai tersebut pada Pilkada Kota Kendari.
Meskipun masih menunggu surat rekomendasi dari DPP, ia belum memutuskan dukungan terhadap calon wakil wali kota, apakah AJP atau Siska Karina Imran.
"Perangkat Golkar yang jumlahnya kurang lebih 100 siap mendukung kader kita yang akan ada di calon wakil wali kota. Kita hanya memperkokoh soliditas kader partai yang ada di Kota Kendari," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Kendari Hikman Ballagi usai Rapat Pengurus Pimpinan DPD II Golkar se-Kota Kendari di Kendari, Jumat (28/2).
Ia menegaskan jika ada kader partai yang tidak mendukung AJP pada pilkada setempat diberi sanksi, berupa mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"PAW sudah jelas apapun tetap sanksi. Sanksi anggota DPRD kita PAW, PAW itu banyak macam, PAW pengurus, PAW fraksi ada juga. Yang jelas judulnya PAW. Hak politiknya (La Ode Ashar, red.) sudah diambil oleh partai. Jadi apapun keputusannya lewat partai bukan keputusan pribadi," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari La Ode Ashar yang merupakan kader Partai Golkar menyampaikan semua kader harus tunduk terhadap keputusan partai.
Ia juga mengaku harus tunduk terhadap aturan dan mekanisme partai.
"Saya pun sampai hari ini masih tegas menunggu surat perintah DPP. Tolong turunkan rekomendasi DPP itu, karena kami memang harus tunduk pada putusan partai, tetapi saya juga harus tunduk terhadap aturan partai, terhadap mekanisme partai," kata dia.
Ia mengatakan kewenangan pemilihan kepala daerah ada di Golkar pusat sehingga perlu ada rekomendasi untuk menentukan arah pilihannya terhadap salah satu calon pendamping Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Ashar tak akan memaksakan pengurus DPD tingkat I dan II untuk meminta rekomendasi pusat jika kewenangan pemilihan kepala daerah tersebut ada di tingkat DPD.
"Apakah mekanisme pengambilan keputusan penentuan kebijakan partai dalam konteks pemilihan kepala daerah itu ada pada DPD II dan DPD I? Kalau itu ada stop di DPD I atau stop di DDP II, tidak ada lagi komentar lain, 'clear' itu, pasti mendukung Adi. Tetapi yang saya paham keputusan aturan Golkar yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah ada di pusat. Nah saya menunggu itu," ungkapnya.
Dirinya tetap menunggu keputusan DPP terkait dengan arah dukungan partai tersebut pada Pilkada Kota Kendari.
Meskipun masih menunggu surat rekomendasi dari DPP, ia belum memutuskan dukungan terhadap calon wakil wali kota, apakah AJP atau Siska Karina Imran.