Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyayangkan sejumlah aset daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota masih bisa terlepas dari pemerintah setelah melalui beberapa proses pengadilan.

Hal itu disampaikan Ali Mazi, menanggapi pertanyaan sejumlah awak media di Kendari, Rabu, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Sultra terkait persetujuan hibah aset bidang lahan yang saat ini ditempati kantor KPU Sultra dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.

Ia menyebutkan beberapa aset daerah milik pemerintah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan bukti kepemilikan yang kuat malah dimenangkan kelompok masyarakat, seperti lahan Some Hotel, Lapangan GOR Koni dan mungkin masih ada lahan lainnya.

Ali Mazi mencontohkan, aset pemerintah seperti GOR Koni Lapangan Sepak Bola Lakidende yang lahannya sekitar 4,6 hektare itu kini diambil alih masyarakat beberapa waktu lalu, padahal pemerintah sudah membangun stadion dilahan tersebut sejak tahun 1970-an.

"Ini kan lucu, kok pemerintah bisa kalah dalam gugataan itu. Padahal pemerintah provinsi sudah menggunakan kawasan tersebut kurang lebih 50 tahun," ujaranya.

Terkait adanya oknum-oknum tertentu dibalik kepemilikan aset Gubernur dua periode itu mengatakan, pihaknya tidak mengandai-andai, namun secara struktur pemerintahan, seharusnya yang namanya aset daerah, jauh-jauh hari pengakuan hak atas tanah yang diakui negara tidak boleh disepelehkan.

Sebelumnya, rapat dewan provinsi yang dipimpin ketua DPRD Sultra Andurrahman Saleh yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD Sultra yakni Hery Asiku dan Muh Endang serta dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, Unsur Forkopimda Sultra dan Pimpinan OPD lingkup Sultra berlangsung lancar dan aman.

Dalam sidang paripurna itu, juru bicara gabungan dari Komisi I dan Komisi II DPRD Sultra, Farhana M,  membacakan hasil telaah terhadap usulan pemerintah daerah dalam proses hibah tanah dan/atau bangunan berdasarkan rapat kerja yang melibatkan instansi penerima hibah, Biro Pemerintahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia mengatakan, Komisi I dan II DPRD Sultra telah membahas usul dimaksud sekaligus peninjauan lapangan ke lokasi obyek yang akan dihibahkan dan berkesimpulan bahwa keberadaan barang daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dikelola secara baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pegelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas serta dalam upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

"Ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa Pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu untuk Tanah dan/atau Bangunan," katanya.

Pemerintah Provinsi Sultra katanya, mengambil kebijakan pelepasan aset milik daerah untuk dapat didayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun hibah tanah dan/atau bangunan kepada KPU Sultra adalah lahan Luas tanah 2.500 meter persegi, dengan Nomor SHP  Hp 31 tahun 1995, Gs. 824/1995 tanggal 18 Mei 1995 yang terletak di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan batas-batas sebelah Utara,  berbatasan dengan Tanagh Milik Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Pemda Prov. Sultra, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Milik Pemda Prov. Sultra, Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya.

Kemudian hibah aset kepada Badan Pertanahan Nasional Sultra berupa lahan seluas 5.955 meter persegi yang terletak di Jalan Abunawas No 17 Kelurahan Pundambea, Kec. Wua-Wua Kota Kendari.

Pewarta : Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024