Kendari (ANTARA) - Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap bisnis narkoba yang disinyalir berjaringan dengan oknum yang kerap melakukan transaksi dengan warga lapas setempat.

Bidang Penerangan Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Selasa, mengatakan peredaran narkoba sudah memprihatinkan sehingga membutuhkan perhatian semua pihak.

"Bisa dibayangkan dalam waktu semalam berhasil menangkap dua pelaku yang berpraktik sebagai pengedar dan bandar. Suatu kondisi yang memprihatinkan," kata Agus.

Tersangka Mar alias Wawan bin Rasyid yang berpraktik sebagai pengedar yang bekerja sama dengan bandar berstatus napi berinisial A dibekuk polisi Selasa (18/2) sekitar pukul 01:40 Wita di Jln Dr. Samratulangi Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.

Penyidik menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu berat brutto : 62,11 gram, 2 (dua) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit HP Samsung, 1 (satu) unit motor Honda Beat, 1 (satu) buah sachet bening kosong, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik berisikan saset bening kosong dan 1 (satu) buah aluminium foil.

Pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan terjadi transaksi narkoba.

Tim mengamati pergerakan pelaku yang mengendarai sepeda motor yang mengambil sesuatu di dalam amplop di samping tempat sampah samping Kantor BPJS Kota Kendari.

Selanjutnya target kembali naik motor dan saat berjalan sekitar 20 meter dihentikan dan menangkap lelaki Mar Jln Bunga Kumala Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dimana Tim berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.

Kemudian tim bergerak ke kediaman pelaku di jalan Samratulangi Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan yang disaksikan masyarakat, tim menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa timbangan dan saset kosong.

Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika.

Ditempat terpisah polisi mengamankan lelaki Erw (37) alias Yoyo bin Abbas pemilik 0,72 gram sabu sabu di Jln Khairil Anwar, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (17/2) sekitar pukul 20:30 Wita.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 3 (tiga) sachet besar yang diduga berisi Narkotika jenis shabu berat bruto total ± 0,72 gram, 2 2 (dua) sachet kosong, (satu) buah pipet yang ujungya diruncingkan, 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna dan 1 (satu) buah bong.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024