Kendari (ANTARA) - Polisi di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pemuda warga Kota Kendari berinisial DW (21) yang berprofesi sebagai nelayan karena mencuri motor yang kemudian digadai seharga Rp1 juta.

Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gede Raka, saat merilis kasus itu, Kamis, tersangka DW sudah saling kenal dengan anak korban Sania (42) yaitu Febrian alias Penyu. Dan tersangka pernah melihat anak korban cara menghidupkan motor tersebut dengan cara menyalakan sakelar warna merah di bawah setir sebelah kanan.

Raka juga menjelaskan, kasus itu berawal ketika anak korban bernama Febrian alias Penyu membawa motor milik korban di kantor Syahbandar PPS Kendari di Jalan Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari untuk bekerja di kapal.

Rivan Ramadan pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita Barang bukti yang diamankan. (ANTARA/Harianto)

"Saat itu tersangka melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sedang terparkir di depan kantor tersebut. Tersangka mulai menyalakan motor tersebut, setelah motor menyala langsung dibawa ke rumah indekosnya kemudian dibawa lagi ke daerah Puuwatu untuk menggadaikan motor tersebut dengan harga Rp1 juta," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, kerugian materil mencapai Rp22 juta. Sementara itu motif tersangka mencuri motor tersebut adalah untuk dimiliki kemudian digadai.

Polisi yang menerima laporan tersebu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya pada tanggal 26 Januari 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka DW dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024