Kolaka (ANTARA) - Kepolisian resor Kolaka sejak Januari 2020 telah mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya idengan mengamankan  barang bukti 65,73 gram sabu senilai Rp130 juta di enam tempat yang berbeda.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustafa, Senin, menjelaskan, kasus pengungkapan yang dilakukan satreskrim narkoba awal tahun ini menangkap tujuh pengedar dan pengguna.

Tujuh tersangka kata dia masih dalam penyelidikan dan penahanan di mako polres guna mengetahui asal barang haram  yang beredar di Kabupaten Kolaka,Sultra dengan inisial K, warga Wundulako dengan barang bukti 0.54 gram sabu.

Sementara tersangka lainnya lanjut Saiful inisial A juga warga Wundulako dengan barang bukti 1.12 gram sabu,kemudian D warga Kolaka 0.54 gram sabu dan inisial MA barang bukti 10.28 gram warga Pomalaa.

Dan tersangka lain yakni inisial I warga desa Tanggetada dengan barang bukti sabu seberat 0.31 gram,sementara tersangka M bersama rekannya A dengan barang bukti 52.94 gram adalah warga Kecamaran Tanggetada serta satu unit kendaraan roda dua diamankan Polisi.

" Pemberantasan Narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian," kata Saiful Mustafa menambahkan agar masyarakat menghindari penyalahgunaan Narkoba.


 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024