Kendari (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sofyan menyampaikan lima poin penting amanat Menkumham kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sultra, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Hari Bhakti Imigrasi ke-70 yang diikuti seluruh pegawai Kemenkumham yang ada di Kota Kendari, mulai dari Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi (Kanim Kendari), hingga UPT Pemasyarakatan, di Kendari, Senin.

"Di tahun 2020 saya mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh jajaran untuk dapat melaksanakan, pertama Pengembangan Sistem Layanan Izin Tinggal Terbatas melalui penyediaan persetujuan izin tinggal terbatas secara elektronik," katanya.

Kedua, pengembangan penegakan hukum melalui perwujudan administrasi penegakan hukum dan penurunan jumlah pelanggar Keimigrasian. Ketuga, peningkatan kualitas produk Intelijen Keimigrasian melalui pelaksanaan analisa dengan mengolah seluruh informasi intelijen secara periodik, serta melaksanakan sosialisasi yang berkelanjutan terhadap implementasi Laporan Harian Intelijen.
  Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Hari Bhakti Imigrasi ke-70. (ANTARA/Harianto)

"Selanjutnya, keempat, peningkatan pelayanan pengamanan dokumen perjalanan melalui penggunaan paspor elekteonik berbahan Polikarbonat, dan kelima meningkatkan kerjasama keimigrasian antar lembaga," pesan Menkumham.

Ia berharap Direktorat Jenderal Imigrasi dapat merealisasikan seluruh target kinerja dengan baik dan tetap dalam koridor pelaksanaan yang terukur.

"Masyarakat menunggu gagasan-gagasan baru Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, masyarakat menaruh harapan besar kepada kita semua dalam mewujudkan Indonesia Maju," tutupnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024