Makassar (ANTARA) - Polres Pinrang, Sulawesi Selatan berhasil meringkus tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pinrang dan menyita 1,3 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan.

"Yang melakukan penangkapan itu anggota narkoba di Polres Pinrang dan laporannya sudah masuk ke Polda," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hermawan di Makassar, Rabu.

Tiga orang pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Abdul Rahman (39), Darwis (37), dan Ramon (39). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pinrang dengan profesi keseharian adalah petani.

Kombes Hermawan mengatakan laporan awal dari anggota Narkoba Polres Pinrang bahwa ketiga orang pelaku ini masih dilakukan interogasi untuk mengejar sindikat dari jaringan tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, bahwa di Kampung Mallang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang sering terjadi tindak penyalahgunaan narkoba sehingga polisi melakukan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, kata dia, anggota kemudian menggerebek salah satu rumah yakni di rumah Abdul Rahman dan menemukan sabu-sabu sebanyak 300 gram.

Polisi yang menangkap Abdul Rahman melakukan interogasi hingga akhirnya mengakui jika barang itu adalah milik rekannya, Darwis. Dari keterangan itu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Darwis lalu kembali dibawa ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan.

"Saat di Polres dilakukan pemeriksaan mengakui jika masih ada lagi satu kilogram sabu disimpan di rumah keluarganya. Hasil pengembangan itu kemudian diamankan kembali satu kilogram sabu sehingga total keseluruhan sebanyak 1,3 kilogram," katanya.

Kombes Hermawan juga menyatakan jika pihaknya masih mendalami kasus narkoba dan kepemilikan 1,3 kilogram sabu tersebut apakah terkait dengan sindikat internasional dan dikirim melalui jalur serta jaringan-jaringan di Sulawesi Selatan.

"Masih dilakukan pendalaman dari mana asal barang itu, dikirim dari mana dan lewat apa. Yang pasti kalau melihat banyaknya barang yang diamankan ini ada kemungkinan sindikat besar, " ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024