Kendari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersinergi dengan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) segera membuka tabungan pemilik kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu di Kendari, Senin, mengatakan tabungan pemilik kendaraan bermotor adalah produk baru Bank Sultra yang akan menjadi favorit para pemilik kendaraan bermotor.

"Tabungan kendaraan bermotor akan diluncurkan dalam waktu dekat. Ini produk baru Bank Sulra yang bakal diminati semua kalangan," kata Yusuf.

Menurut dia, tabungan kendaraan bermotor dapat menjadi sarana efektif dan efisien pelunasan pajak kendaraan.

"Melalui tabungan kendaraan bermotor wajib pajak dapat melunasi kewajiban sekaligus maupun dengan cara mengangsur. Program tersebut memudahkan dan meringankan nasabah atau pemilik kendaraan," ujarnya.

Baca juga: Gubernur imbau pengguna kendaraan dinas bayar pajak

Program kemitraan Bapenda Sultra dan Bank Sultra salah satu jurus memuluskan pencapaian target pendapatan tahun 2020 senilai Rp1,2 triliun

"Target pendapatan Rp1,2 triliun tahun 2020 tidak muluk-muluk tetapi mengacu pada perolehan pendapatan tahun Rp900 miliar," kata Yusuf.

Saat ini, kata dia, Pemprov Sultra bersinergi dengan KPK dalam hal penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang mencapai Rp100 miliar.

Tunggakan pajak kendaraan yang mencapai ratusan miliar tersebut terdiri dari kendaraan milik perorangan maupun kendaraan milik negara atau kendaraan dinas.

"Sejak tahun lalu kita genjot penagihan pajak kendaraan hingga akhirnya tunggakan Rp100 milliar. Tahun 2020 harus bekerja lebih keras lagi," kata Yusuf.

Ia mengingatkan pemilik kendaraan pribadi maupun pengguna kendaraan dinas memiliki tanggung jawab melunasi pajak karena mengandung konsekuensi hukum serius.

"Kalau mendengar informasi bahwa penunggak pajak dapat dipidana itu bukan sekadar ancaman tetapi perintah undang undang," katanya.

Penunggak pajak dapat dipaksa untuk melunasi kewajibannya, bahkan dapat dipidana fisik sehingga diharapkan setiap warga negara taat pajak.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan lima objek pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bahan Bakar Minyak, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.




Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024