Kendari (ANTARA) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara inisial FMS (52) kembali ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Baubau karena kembali kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kronologi penangkapan pria paruh baya yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Tarafu Kota Baubau tersebut, berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka sedang menuju hotel dan diduga sedang membawa sabu.

"Kemudian kita kembangkan dan pada saat yang bersangkutan akan masuk ke kamar hotel kita lakukan penggeledahan, saat digeledah didapatkan barang bukti berupa satu sachet Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram," Ungkap Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tanggari dalam rilisnya yang diterima, Kamis.

Tak hanya sabu, Kata Kapolres, barang bukti lainnya yang juga disita aparat kepolisian yakni sebuah pirek kaca, HP, korek api dan botol air mineral tertancap pipet.

"Sekarang tersangka sudah kami tahan sejak (15/1) dan ini masih terus kita kembangkan dan mudah-mudahan mengarah kepada pengedar dan di atasnya," jelasnya.

Baca juga: Polisi Baubau bekuk pengguna sabu-sabu

Kapolres Zainal Rio Chandra membenarkan jika tersangka dua tahun lalu juga pernah ditahan atas kasus yang sama.

"Tersangka memang sudah pernah tertangkap, dan dia ini karena salah pergaulan dan tidak bisa move On dan ternyata yang bersangkutan masih mengulangi lagi
perbuatannya," tambahnya.

Sebelumnya, FMS ditangkap pada Maret 2018 bersama sejumlah barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi sabu. Namun berdasarkan putusan Pengadilan, pelaku direhabilitasi selama 6 (Enam) bulan.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024