Baubau (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, membekuk seorang lelaki inisial EA alias E bin HMJ (35) yang diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,29 gram.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, di Baubau, Jumat menuturkan, pelaku yang merupakan target operasi (TO) polisi sejak Juni 2019 dicurigai sedang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (4/12).
Dari informasi itu, kata dia, aparat Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pemantauan terhadap pelaku dan bertemu disebuah warung kopi di jalan RA Kartini Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio.
Ditempat itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengeledahan badan dan berhasil menemukan bukti transfer disaku pelaku dan sebuah handphone (HP) Samsung.
"Dari situ diketahui pelaku akan menjemput paket kiriman narkotika dikapal cepat Cantika, sehingga pelaku dibawa ke pelabuhan Murhum. Jadi yang bersangkutan sendiri yang pergi ambil," kata Suleman, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Baubau Iptu Amirulah, dalam konfrensi pers di Aula Media Center Polres setempat.
Kiriman barang melalui kapal Cantika dari arah Kendari-Raha sekitar pukul 18.50 Wita, kata dia, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan didalam sebuah buku yang terbungkus dalam sebuah amplop warna coklat.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, kata dia, yaitu dua saset plastik bening sabu seberat 1,29 gram, satu lembar bukti transfer, satu buah bong botol aqua, dua korek api, 40 plastik bening kosong ukuran kecil, lima sumbu korek, dua pipet sendok sabu, satu buah jarum pentul, satu amlop coklat, satu buah buku, satu buah HP samsung, dan satu buah penutup botol aqua.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Baubau," terangnya, dengan menyebutkan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 sub pasal 127a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara musnahkan barang bukti narkoba 18,895 kilogram
Sementara, Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Baubau Iptu Amirulah menambahkan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio itu sementara ini masih dibuktikan sebagai pemakai.
"Sementara ini masih dikembangkan oleh penyidik siapa tau ada rekannya yang bisa kita masukan dalam terperiksa. Mudah-mudahan bisa dikatakan bahwa dia (pelaku) pengedar," ujarnya, dengan menambahkan hasil pemeriksaan sementara barang bukti tersebut dikirim dari Kendari.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, di Baubau, Jumat menuturkan, pelaku yang merupakan target operasi (TO) polisi sejak Juni 2019 dicurigai sedang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (4/12).
Dari informasi itu, kata dia, aparat Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pemantauan terhadap pelaku dan bertemu disebuah warung kopi di jalan RA Kartini Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio.
Ditempat itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengeledahan badan dan berhasil menemukan bukti transfer disaku pelaku dan sebuah handphone (HP) Samsung.
"Dari situ diketahui pelaku akan menjemput paket kiriman narkotika dikapal cepat Cantika, sehingga pelaku dibawa ke pelabuhan Murhum. Jadi yang bersangkutan sendiri yang pergi ambil," kata Suleman, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Baubau Iptu Amirulah, dalam konfrensi pers di Aula Media Center Polres setempat.
Kiriman barang melalui kapal Cantika dari arah Kendari-Raha sekitar pukul 18.50 Wita, kata dia, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan didalam sebuah buku yang terbungkus dalam sebuah amplop warna coklat.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, kata dia, yaitu dua saset plastik bening sabu seberat 1,29 gram, satu lembar bukti transfer, satu buah bong botol aqua, dua korek api, 40 plastik bening kosong ukuran kecil, lima sumbu korek, dua pipet sendok sabu, satu buah jarum pentul, satu amlop coklat, satu buah buku, satu buah HP samsung, dan satu buah penutup botol aqua.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Baubau," terangnya, dengan menyebutkan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 sub pasal 127a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara musnahkan barang bukti narkoba 18,895 kilogram
Sementara, Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Baubau Iptu Amirulah menambahkan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio itu sementara ini masih dibuktikan sebagai pemakai.
"Sementara ini masih dikembangkan oleh penyidik siapa tau ada rekannya yang bisa kita masukan dalam terperiksa. Mudah-mudahan bisa dikatakan bahwa dia (pelaku) pengedar," ujarnya, dengan menambahkan hasil pemeriksaan sementara barang bukti tersebut dikirim dari Kendari.