Kendari (ANTARA) - Sepanjang tahun 2019, jumlah kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) atau kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buton Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat meningkat.

Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak, Kementerian Sosial RI wilayah kerja Buton Selatan, La Ode Muhammad Yamin, Senin mengatakan, di tahun 2019 lalu dirinya mendampingi sedikitnya 30 kasus kekerasan seksual berupa pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Jumlah ini tercatat meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yang hanya 20 kasus," ujarnya.

Yamin menjelaskan dari 30 kasus pencabulan itu 13 kasus pelakunya adalah orangtua korban sendiri, ayah dan kakek korban. Sementara yang lainnya pelakunya merupakan sesama anak yang usianya juga masih di bawah 20 tahun.

Ia mengatakan untuk kasus pencabulan yang pelakunya adalah orang dewasa, maka selalu diselesaikan melalui jalur hukum sesuai Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sementara bagi pelaku yang masih anak-anak, penyelesaiannya pelaku dibina di Lembaga Perlindungan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Rata-rata itu pelakunya orangtuanya sediri, ada juga kakeknya. Penyelesaiannya diproses hukum, keputusannya tergantung hakim maksimalnya 15 tahun. Biasanya diputus 12 atau 13 tahun penjara dan denda sekitar Rp10 juta," kata Yamin.

Lebih jauh Yamin mengatakan, meningkatnya jumlah kasus yang terungkap di Buton Selatan ini merupakan bukti meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan diri jika ditemukan kasus di sekitarnya.

Dikatakan, dalam mencegah terjadinya kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur, Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak terus melakukan langkah-langkah antisipatif dengan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah (Peksos goes to school) maupun berdialog di tengah masyarakat, dan meningkatkan kerjasama dengan aparat pemerintah desa dan Kelurahan setempat.

Baca juga: Setahun, Pemprov Sultra tangani 192 kasus kekerasan perempuan dan anak

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024