Kendari (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Subhan ST mengatakan, maksud Pemerintah Kota Kendari ingin menerapkan pajak pada air bawah tanah hanya pada tempat-tempat usaha yang dikomersilkan.

"Sumur bor yang dikenai pajak pada tahun ini adalah sumur bor yang ada pada perusahaan-perusahaan atau tempat usaha, termaksud hotel yang sifatnya dikomersilkan, bukan bagian sumur bor konsumsi rumah tangga atau tempat ibadah," kata Subhan, di Kendari, Sabtu.

Subhan mengatakan sumur bor yang masuk dalam konsumsi rumah tangga tidak dikenakan pajak, seperti sumur bor rumah masyarakat, pertanian, perikanan dan tempat ibadah.

Menurut Subhan, pajak air tanah nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan pengunaan. Misalnya pengambilan air tanah yang sudah dikomersilkan baik itu permukaan maupun bukan permukaan.

"Nanti kita klasifikasi berdasarkan kedalaman tertentu karena ini harus dikendalikan, takutnya akan berdampak pada penurunan tanah dan berdampak pada lingkungan," ujarnya.

Baca juga: Kendari bakal kenakan pajak penggunaan air bawah tanah

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain mengungkapkan bahwa rencana pajak air tanah sudah dirancang dan sedang menunggu pembuatan perdanya untuk diterapkan pada tahun 2020.

"Saat ini kita lagi godok Perdanya agar ke depan memudahkan penarikan dan pengawasan di lapangan. Saat ini baru Raperda yang di-Paripurnakan kemarin, Insya Allah secepatnya Perda tentang pajak air sudah ada," jelasnya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024