Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan pajak pada penggunaan air bawah tanah di tahun 2020.

Hal itu ditandai dengan terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang 6 pajak daerah termasuk Raperda pajak air tanah yang menjadi salah satu fokus pemerintah di tahun 2020.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan untuk menerapkan pajak air tanah, pihaknya tinggal menunggu Raperda tersebut menjadi Perda untuk mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saat ini kita lagi godok Perda-nya, agar ke depan memudahkan penarikan dan pengawasan di lapangan. Sebenarnya pajak air bawah tanah sudah ada, hanya saja regulasinya masih susah untuk diimplementasikan, sehingga kita revisi kembali," ujarnya.
  Ketua DRPD Kota Kendari, Subhan ST (ANTARA/Harianto)


Sementara itu, Ketua DPRD Kendari, Subhan ST mengatakan, pajak air bawah tanah merupakan objek pajak baru yang bakal menjadi sumber PAD Kota Kendari. Dimana banyak hotel dan usaha besar di kota itu yang pemakaian PDAM nya tidak sebanding dengan biaya operasional mereka.

"Jadi muncul pertanyaan dari mana sumber air yang mereka pakai sehari-hari? cek-percek, ternyata sumber air yang mereka gunakan berasal dari sumur bor. Sehingga kita membuat Raperda terkait pajak air tanah," terangnya.

Menurut Subhan, aturan kebijakan tersebut sudah ada di Pemerintah Provinsi, tinggal pemerintah kota yang menindaklanjuti.

"Sumur bor yang dikenai pajak pada tahun ini adalah sumur bor yang ada pada perusahaan-perusahaan atau tempat usaha termaksud hotel yang sifatnya dikomersilkan. Sumur bor yang masuk dalam konsumsi rumah tangga tidak dikenakan pajak, seperti sumur bor rumah masyarakat, pertanian, perikanan dan tempat ibadah," katanya.

Menurut Subhan, pajak air tanah nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan pengunaan. Misalnya pengambilan air tanah yang sudah dikomersilkan baik itu permukaan maupun bukan permukaan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024