Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,69 miliar dari hasil penanganan 23 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2019.

"Sebenarnya selama 2019 terdapat 33 kasus tindak pidana korupsi yang kami tangani dengan kerugian negara mencapai Rp11,69 miliar, tetapi yang sampai pada tahap penyelesaian hanya 23 kasus atau 69,69 persen," kata Kapolda Sultra, Brigjen Pol  Merdisyam, saat refleksi akhir tahun di Mapolda Sultra, Selasa.

Ia mengatakan, jumlah kasus tindak pidana korupsi tahun 2019 menurun dari kasus yang sama tahun 2018 yakni 36 kasus.

Kapolda juga menyebutkan bahwa sepanjang 2019 terdapat aduan indikasi penyalahgunaan dana desa sebanyak 57 pengaduan.

"Dari 57 pengaduan tersebut, tetapi hanya 41 pengaduan yang diverifikasi untuk dimajukan ke proses penyelidikan," katanya.

Dari 41 aduan yang dilakukan proses lidik kata Merdisyam, kemudian terdapat 8 kasus memenuhi unsur untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca juga: 65 persen jenis perkara suap dominasi kasus korupsi

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024