Kendari (ANTARA) - Polda Sultra menangani 184  kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tahun 2019 atau meningkat dibandingkan tahun 2018 sebanyak 154 kasus.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan rilis akhir tahun yang dipimpin Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdysam di Kendari, Selasa.

Data Polda Sultra menyebutkan kejahatan konvesional yang ditangani jajaran Kepolisian sebanyak 1.152 kasus.

Secara umum kinerja penyidik dalam penyelesaian kejahatan konvesional 2019 mengalami peningkatan 7,8 persen.

Sementara kasus penipuan yanh tanganin kepolisian tahun 2019 sebanyak 300 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2018 sebanyak 275 kasus.

Sedangkan penganiayaan biasa tercatat 942 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2018 aebanyak 826 kasus.

Pencurian kendaraan bermotor tahun 2019 yang ditangani kepolisian 145 kasus, menurun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 191 kasus.

Kasus pencurian pemberatan tahun 2019 sebanyak 98 kasus menurun signifikan dibandingkan tahun 2018 sebanyak 116 kasus.

Kasus penggelapan tahun 2019 disebutkan 127 kasus atau menurun drastis dibandingkan tahun 2018 sebanyak 203 kasus.

Baca juga: Sultra dorong kapasitas aparat tangani korban KDRT dan TPPO


Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024